Daerah

Pemkot Bandung Abai ! Videotron di Atas Pos Gatur Depan Gasibu, Diduga Ilegal

×

Pemkot Bandung Abai ! Videotron di Atas Pos Gatur Depan Gasibu, Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung Abai ! Videotron di Atas Pos Gatur Depan Gasibu, Diduga Ilegal
Rangka besi videotron terlihat menempel pada benteng gedung pengadilan di kawasan depan Gasibu, Selasa (24/2/2026).

JABARNEWS – BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah berdirinya videotron berukuran besar di kawasan Jalan Surapati, tepat di depan Lapangan Gasibu. Keberadaan struktur tersebut dinilai mencerminkan sikap abai terhadap tata ruang dan hak pejalan kaki, karena berdiri di atas trotoar hingga mempersempit jalur publik. Kebijakan ini memunculkan kritik tajam dari warga yang menilai Pemkot lebih mengedepankan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan keselamatan, kenyamanan, dan estetika ruang kota.

Videotron Diduga Berkedok Pos Gatur

Selain mempersempit trotoar, struktur videotron di Jalan Surapati No.47 memunculkan dugaan lain. Rangka baja besar itu memanfaatkan “pos gatur” sebagai pondasi. Namun ukurannya jauh melampaui bangunan pos pengatur lalu lintas tersebut.

Kondisi ini memicu kecurigaan warga. Mereka menilai konstruksi itu tidak lazim. Bahkan terkesan menjadi media reklame komersial yang berkedok fasilitas lalu lintas.

“Saya kira ini terlalu besar. Videotron lebih besar dari pos gaturnya. Ini seperti media beriklan berkedok pos gatur saja,” ujar Yudi.

Baca Juga:  Peningkatan Kualitas Koperasi, Bantu Warga Lepas dari Pinjol

Di sisi lain, posisi bangunan berdiri tepat di atas trotoar. Struktur juga menutup saluran air di belakangnya. Akibatnya, pejalan kaki harus berbagi ruang dengan tiang rangka baja yang kokoh.

“Trotoar jadi sempit, padahal ini jalur pejalan kaki. Apalagi lokasinya tepat di depan gedung pengadilan,” kata Papay, tukang parkir di depan kantor PHI.

Menempel di Gedung Negara

Lebih jauh lagi, konstruksi rangka besi itu menempel pada benteng Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Letaknya persis di belokan jalan dan berdiri di kawasan strategis depan Gasibu.

Karena itu, publik mempertanyakan kepantasan tata ruang di area lembaga peradilan. Isu keamanan gedung negara pun ikut mencuat.

Informasi yang beredar menyebut pihak pengadilan diduga tidak menerima pemberitahuan resmi atas pembangunan struktur tersebut. Jika benar, hal ini menambah daftar persoalan administratif yang harus dijelaskan.

Baca Juga:  Meski Nol Kasus, Herman Suherman Minta Imunisasi Polio Dilakukan hingga ke Pelosok Cianjur

Legalitas Dipertanyakan, Regulasi Sudah Jelas

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bandung terkait izin dan legalitas videotron tersebut.

Padahal, pemasangan reklame besar di Kota Bandung wajib memenuhi syarat administratif dan teknis. Di antaranya:

  1. Izin tata ruang
  2. Persetujuan konstruksi
  3. Pajak reklame
  4. Izin penggunaan ruang milik jalan (Rumija)

Aturan ini telah ditegaskan dalam Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame.

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menanggapi keluhan warga. Ia menyatakan ukuran reklame terlihat tidak proporsional dibandingkan pos pengatur lalu lintas.

“Jika benar tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami meminta pemerintah kota segera melakukan penertiban. Kota Bandung tidak boleh dipenuhi reklame semrawut yang melanggar aturan dan merusak estetika,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar reklame yang terbukti tidak berizin segera dibongkar sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya jelas. Menjaga ketertiban. Melindungi keselamatan warga. Dan merawat wajah kota.

Baca Juga:  DPRD Minta Kejelasan, Kenapa Tenaga Honorer di Pemkot Bandung Dihapus?

Dampak ke Estetika dan Tata Ruang Kota

Kasus ini tidak sekadar soal satu unit videotron. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh aspek mendasar tata kelola kota di Bandung.

Setidaknya ada lima isu krusial yang mengemuka:

  • Keselamatan pengguna jalan
  • Hak pejalan kaki atas trotoar
  • Keamanan gedung negara
  • Estetika kawasan pusat kota
  • Tata ruang dan sistem drainase

Selain mempersempit trotoar, warga juga menyoroti dugaan pemangkasan pohon di sekitar lokasi. Jika benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya visual, tetapi juga ekologis.

Dengan demikian, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penataan reklame di Kota Bandung. Publik kini menunggu sikap tegas Pemkot.

Apakah videotron tersebut legal dan sesuai aturan?

Ataukah akan dibongkar demi ketertiban dan keselamatan warga?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah penataan ruang publik Kota Bandung ke depan.(Red)