Terancam 6 Tahun Penjara
Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Unggah Video Minta Maaf
Di tengah tekanan publik, Resbob sempat mengunggah video permintaan maaf di Instagram pekan lalu.
Dalam video tersebut, ia mengaku tidak sadar saat melontarkan ujaran yang dianggap menghina karena berada dalam pengaruh alkohol.
“Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan. Sampai sekarang saya tidak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. Dengan inilah mari kita tinggalkan alkohol. Najis dan membuat mulut orang menjadi celaka,” tulis Resbob di akun Instagram.
“Contohnya saya tapi inilah hikmah yang besar buat saya agar bisa menjadi pelajaran untuk keselamatan saya ke depan. Tetaplah sadar karna mulutmu adalah harimaumu maka jangan rusak dengan alkohol. Sekali lagi mohon maafkan saya,” imbuhnya.
Dalam video klarifikasi tersebut, Adimas mengaku livestreaming dilakukan saat berada di Surabaya sambil menyetir mobil.
Ia baru menyadari telah menyinggung suku Sunda dengan memberi stigma tertentu setelah diingatkan banyak pihak.





