Mustofa menambahkan, anggota yang terlibat beserta Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya anggota kita bersama Kapolsek untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” katanya.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai prosedur,” tutur Mustofa.
Mustofa juga memastikan bahwa pelaku curanmor, Yogi Iskandar (45), yang sebelumnya ditangkap warga di Jalan Layang Kongsi, RT 03/09, Kecamatan Cikarang Utara, tetap diproses hukum.