JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandung resmi meluncurkan Virtual Office untuk anggotanya pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Graha DPC Peradi Bandung, Jalan Talaga Bodas No. 40, Bandung.
Langkah ini menjadikan Peradi Bandung sebagai DPC pertama di Indonesia yang menyediakan layanan virtual office secara gratis untuk anggotanya. Kehadiran fasilitas ini ditujukan sebagai solusi bagi para advokat, khususnya yang belum memiliki kantor fisik, agar tetap dapat menjalankan profesi secara profesional dan terorganisir.
Virtual Office ini menawarkan alamat resmi dan dukungan administrasi yang dapat digunakan oleh anggota untuk menunjang aktivitas hukum mereka. Ketua DPC Peradi Bandung, DR. (cand) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa hampir 90 persen dari ribuan anggota Peradi belum memiliki kantor pribadi.
Ia menegaskan bahwa layanan ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mendorong para advokat, baik senior maupun yunior, untuk bekerja lebih profesional dan kredibel di mata klien maupun publik.
“Virtual Office ini adalah solusi luar biasa yang diharapkan dapat membantu advokat senior maupun yunior bekerja lebih profesional,” ujarnya.