JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad dan Abdul Kohar, pelaku penganiayaan terhadap Nenek Asiyah (76), warga Kecamatan Warungkondang yang dituduh menculik anak.
Humas PN Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP karena melakukan kekerasan yang menyebabkan korban luka.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap terdakwa Ahmad dan Abdul Kohar,” kata Raja Bonar di Cianjur, Kamis (28/8/2025).
Kedua terdakwa langsung diserahkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur untuk menjalani hukuman.
Kasus ini berawal saat Nenek Asiyah pulang dari mencairkan uang pensiunan suaminya. Dalam perjalanan, ia meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan di jalan menanjak.