Daerah

PN Cianjur Vonis Dua Tahun Penjara Penganiaya Nenek Asiyah

×

PN Cianjur Vonis Dua Tahun Penjara Penganiaya Nenek Asiyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: iStock Photo).

Anak tersebut tiba-tiba pergi, kemudian seorang warga menuding korban penculik. Warga lain berhamburan dan memukuli korban hingga lebam.

Peristiwa main hakim sendiri ini sempat direkam dan beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria menampar wajah korban sambil memaki hingga korban terduduk di teras rumah warga.

Baca Juga:  Ralat, Tersangka Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Hanya Satu Orang

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya langsung memburu pelaku setelah menerima laporan keluarga korban.

“Kami imbau pelaku menyerahkan diri, dan kini keduanya sudah menjalani hukuman,” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  Bandar Narkoba Asal Simalungun Ditangkap, Polisi Buktikan Pelaku Tidak Kebal Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2