JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh di Bandung Barat berujung vonis pidana. Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa yang tertangkap tangan di KM 114+300, Jalan Tipar Barat, pada Kamis (9/4/2026).
Putusan tersebut menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur vital negara bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada keselamatan publik. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi pelaku terungkap saat petugas keamanan KCIC melakukan patroli rutin di area jalur kereta cepat. Petugas mendapati seorang pria membawa karung mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan potongan kabel grounding yang telah dipotong, beserta alat yang digunakan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 51 potong kabel sepanjang 35 sentimeter dan tiga potong kabel sepanjang 70 sentimeter. Komponen yang dicuri ini memiliki fungsi krusial sebagai penyalur arus listrik, khususnya dalam mengantisipasi sambaran petir.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa tindakan pencurian tersebut berpotensi membahayakan keselamatan operasional kereta cepat serta masyarakat di sekitar jalur.





