JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji secara mendalam usulan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) saat pergantian Tahun Baru 2025–2026. Kebijakan ini dinilai tidak bisa diputuskan secara sepihak karena berpotensi berdampak langsung pada mobilitas warga dan mata pencaharian pengemudi angkot.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut harus dibahas dengan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pengendalian lalu lintas dan kebutuhan transportasi masyarakat.
“Realitanya, wisatawan yang datang ke Bandung mayoritas menggunakan kendaraan pribadi. Ruang jalan memang harus dikelola agar tidak macet. Tapi di sisi lain, angkot tetap menjadi moda penting bagi sebagian warga,” ujar Farhan di Bandung, Selasa (23/12/2025).
Menurut Farhan, pengalaman pembatasan angkutan umum di jalur Bogor–Puncak menunjukkan dampak positif terhadap kelancaran arus kendaraan. Namun, penerapan kebijakan serupa di Bandung membutuhkan penyesuaian karena karakter wilayah dan pola pergerakan masyarakat yang berbeda.
Pemkot Bandung, kata dia, akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, koperasi operator angkot, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebelum mengambil keputusan.





