“Kita harus pastikan, kalau angkot diliburkan, masyarakat punya alternatif transportasi yang terjangkau. Ojek daring belum tentu bisa menggantikan fungsi angkot, terutama dari sisi biaya,” katanya.
Farhan juga mengungkapkan adanya wacana kompensasi bagi pengemudi angkot apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Besaran kompensasi yang dibahas berkisar Rp500 ribu per pengemudi untuk dua hari penghentian operasional, dengan sumber pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan gagasan meliburkan angkot di Kota Bandung untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur Tahun Baru. Menurutnya, Bandung sebagai kota tujuan wisata berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas akibat masuknya ratusan ribu kendaraan dari luar daerah.
“Kebijakan seperti di Puncak bisa menjadi contoh, angkutan umum diliburkan sementara dan diberikan kompensasi,” ujar Dedi.
Pemkot Bandung menegaskan keputusan akhir akan mempertimbangkan aspek lalu lintas, sosial, dan ekonomi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pelaku transportasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





