Daerah

Waduh! Ada Kasus Perbudakan Anak di Tebing Tinggi

×

Waduh! Ada Kasus Perbudakan Anak di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbudakan anak. (Foto: Istimewa).
DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbudakan anak. (Foto: Istimewa).

Kata Agus, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 88, pasal 77b dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Baca Juga:  Bersikap Positif Atas Persoalan Di Indonesia

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan