JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan malam yang tetap beroperasi terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk melakukan patroli rutin ke sejumlah lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan puasa.
“Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama bulan puasa karena sebagian besar masyarakat Cianjur menjalankan ibadah sehingga segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ditutup sementara,” ujar Wahyu dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha. Pemerintah daerah juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban selama Ramadhan.
Namun, Wahyu meminta masyarakat tidak melakukan razia atau sweeping secara mandiri.





