JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang melarang siswa membawa handphone (HP) atau ponsel ke sekolah. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mengurangi distraksi penggunaan gawai di ruang kelas.
“Kami sedang mengkaji aturan dan segera akan menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Selain fokus pada larangan membawa ponsel, Farhan juga menyinggung rencana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Ia mendukung penuh wacana tersebut, namun meminta waktu untuk mempersiapkan sarana transportasi umum yang memadai bagi siswa.
“Wah, saya mah sangat mendukung. Tapi izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum untuk siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang,” ujarnya.
Penerbitan Inwal ini tidak hanya mengatur kedisiplinan siswa, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi menghadapi tantangan era digital. Farhan menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak, mengingat ancaman fitnah dan perundungan (bullying) yang bisa muncul di lingkungan digital.