Yang menarik, perjalanan ini selesai sehari sebelum aturan larangan bepergian bagi kepala daerah mulai berlaku.
Wali Kota Bekasi pulang pada 14 Desember 2025, masih dalam batas yang diizinkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan keluar daerah pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Larangan itu diterapkan agar kepala daerah tetap siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana akhir tahun.





