Saat mencuci talas, korban diduga terjatuh ke dalam selokan yang terhubung dengan saluran irigasi persawahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dipastikan meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan visum maupun autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun.
“Atas permintaan keluarga, tidak dilakukan visum atau autopsi. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan, dan jenazah sudah dibawa ke kediaman korban di Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta,” ucap Abah Budiman.(Gin)





