JABARNEWS | BANDUNG – Warga Jawa Barat kini punya cara baru dan lebih ringan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cicilan melalui aplikasi T-Samsat, yang terintegrasi dengan sistem Bank BJB.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, fasilitas ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Mulai hari ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan sistem cicilan melalui aplikasi T-Samsat,” ujarnya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa skema ini mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).





