Daerah

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Skema Cicilan, Begini Caranya

×

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Skema Cicilan, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi STNK kendaraan dengan status pajak sudah lunas dalam program pemutihan pajak di Jawa Barat
Ilustrasi STNK lunas dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Jawa Barat kini punya cara baru dan lebih ringan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cicilan melalui aplikasi T-Samsat, yang terintegrasi dengan sistem Bank BJB.

Baca Juga:  395 Kendaraan Dinas Pemkot Tasikmalaya Nunggak Pajak, Ini Kata Wali Kota Viman

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, fasilitas ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Mulai hari ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan sistem cicilan melalui aplikasi T-Samsat,” ujarnya, Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga:  Diam-diam Pemerintah Putuskan Tarik Pajak Tambahan bagi Pemilik Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa skema ini mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:  Samsat Karawang Catat Rp144,7 Miliar dari Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5