“Selama kurang lebih empat bulan kepala desa tidak aktif masuk kantor. Ini yang membuat warga kecewa dan marah,” katanya.
Dalam audiensi bersama Camat Haurwangi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramasari, disepakati bahwa Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur akan diturunkan untuk melakukan audit terhadap Pemdes Ramasari.
Namun demikian, Encep menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu tiga hari agar audit tersebut segera direalisasikan.
“Jika dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, camat berjanji akan segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait untuk melakukan audit.





