Daerah

Warga Subang Perhatian! Disini Lokasi SIM Keliling Rabu 5 April 2023

×

Warga Subang Perhatian! Disini Lokasi SIM Keliling Rabu 5 April 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tak Segan, Kapolres Pangandaran Bakal Tindak Tegas Pelaku Penangkapan Baby Lobster Ilegal

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Panwascam Pagaden Gembleng PTPS Terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2