Untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan, pemerintah daerah menyiapkan sistem pengawasan ketat.
ASN tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja serta melakukan absensi melalui sistem digital yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemkab Karawang memastikan produktivitas pegawai tetap menjadi prioritas utama, meski pola kerja mulai beradaptasi dengan sistem yang lebih fleksibel. (tiv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





