Menurutnya, kondisi global saat ini menuntut efisiensi, terutama di sektor energi.
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kerja. ASN tetap diwajibkan melakukan presensi serta melaporkan kinerja melalui aplikasi SiCantik.
Selain itu, pegawai juga harus siap kembali ke kantor apabila dibutuhkan untuk tugas mendesak.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab. ASN dituntut tetap profesional dan responsif terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di sektor layanan publik.





