Unit seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah langkah penghematan energi di lingkungan perkantoran.
Di antaranya penggunaan perangkat listrik hemat energi, pemanfaatan cahaya alami, pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius, hingga efisiensi penggunaan air dan alat tulis kantor.
Upaya lain juga menyasar pola mobilitas ASN. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, pegawai dianjurkan berbagi kendaraan dinas atau menggunakan sistem carpooling.
Sementara itu, setiap Rabu ASN didorong memakai transportasi publik atau moda ramah lingkungan seperti sepeda dan berjalan kaki, kecuali bagi yang memiliki kebutuhan khusus.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap tercipta budaya kerja yang lebih efisien sekaligus berkontribusi terhadap upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





