Dalam informasi tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi pengunjung yang datang ke Wisata Kuliner Purwakarta.
Untuk kendaraan roda dua, area parkir tersedia di halaman lapangan badminton, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, dan lapangan bola Mutiara.
Sementara itu, kendaraan roda empat dapat memanfaatkan area parkir di DPMD, SKB, dan halaman GOR Purnawarman.
Sebelumnya, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/1700/Sekre/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Malam Bebas Kendaraan Bermotor.
Aktivitas wisata kuliner di sepanjang Jalan Singawinata yang biasanya berlangsung setiap malam minggu dari pukul 17.00 hingga 23.00 WIB dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.





