Daerah

Wyata Guna Bandung Wajibkan Pegawai Rapid Test Satu Bulan Sekali

×

Wyata Guna Bandung Wajibkan Pegawai Rapid Test Satu Bulan Sekali

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – BRSPDSN Wyata Guna Bandung menerapkan peraturan bagi para pegawai yakni wajib melakukan rapid test minimal satu bulan sekali.

Kepala Balai Wyata Guna Bandung, Sudarsono mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi pegawai di struktural maupun fungsional.

“Jadi kita di Balai Wyata Guna ini melakukan rapid test sekitar satu kali dalam sebulan,” kata Sudarnoso saat ditemui di Kantor Balai Wyata Guna Bandung, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:  Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di Kota Bandung

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dari Covid-19. Mengingat, lanjut Sudarsono, di Wyata Guna pernah ada kasus positif Covid-19.

Baca Juga:  PLN Energize SUTT 150 kV Telukjambe-IKK Pasok Listrik Industri Karawang hingga 250 MVA

“Kita takut seperti kemarin. Makanya kita menerapkan rapid test itu,” singkatnya.

Selain itu, Sudarsono menjelaskan bahwa setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas atau yang baru pulang dari luar daerah juga wajib melakukan rapid test ulang.

“Nah, jika ada orang yang bepergian keluar, perjalanan dinas, pas balik lagi harus dilakukan rapid test,” jelasnya

Baca Juga:  Pengelola Imbau Pemudik Jangan Berhenti dan Selfie di Tol Bocimi, Itu Berbahaya!!!

“Seperti itu alurnya jadi setiap orang yang pulang ke sini melakukan perjalanan dinas maka harus melakukan rapid test. Tapi, secara teknis kita melakukan rapid test 1 bulan sekali,” tutupnya. (RNU)

Tinggalkan Balasan