JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi menghirup udara bebas lebih cepat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City itu menjalani pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut. “Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (14/9/2025).
Kehadiran Yana di luar penjara juga tampak dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat”, Yana terlihat berfoto bersama sejumlah koleganya.
Meski kini menghirup udara bebas bersyarat, bayang-bayang kasus korupsi yang menyeretnya belum sepenuhnya hilang dari ingatan publik. Pada 13 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana.
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, menyatakan Yana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek CCTV Bandung Smart City.