Daerah

Siapkan Rp45 Ribu, Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Purwakarta 2026

×

Siapkan Rp45 Ribu, Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Purwakarta 2026

Sebarkan artikel ini
Penetapan zakat fitrah Purwakarta 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa
Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Net)

Masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat melalui UPZ di masjid, sekolah, dan instansi, maupun melalui layanan resmi yang disediakan, baik secara langsung di kantor maupun lewat kanal digital.

Baca Juga:  Idul Adha 2025, MAN Purwakarta Sembelih 5 Kambing Kurban dari Donasi Warga Sekolah

Dengan adanya penetapan ini, pengelolaan zakat di Kabupaten Purwakarta diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan terkoordinasi sehingga manfaatnya dapat tersalurkan optimal kepada para mustahik.(red)

Baca Juga:  Skandal Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Temukan Unsur Pidana Pemalsuan 201 SHGB
Pages ( 3 of 3 ): 12 3