Masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat melalui UPZ di masjid, sekolah, dan instansi, maupun melalui layanan resmi yang disediakan, baik secara langsung di kantor maupun lewat kanal digital.
Dengan adanya penetapan ini, pengelolaan zakat di Kabupaten Purwakarta diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan terkoordinasi sehingga manfaatnya dapat tersalurkan optimal kepada para mustahik.(red)





