Menurut Tito, sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Gianyar, Badung, dan Denpasar telah berhasil meningkatkan pendapatan melalui digitalisasi pajak tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
“Banyak daerah yang sudah menerapkan pola ini dengan baik. Tidak membebani rakyat, justru dari situ rakyat terbantu,” tuturnya.
Tito juga menambahkan bahwa sektor perizinan dan kebijakan pro-UMKM perlu diperkuat seperti yang dilakukan di Yogyakarta. Menurutnya, kemudahan usaha akan mendorong aktivitas ekonomi dan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar fungsi legislasi dijalankan secara proporsional. Banyaknya peraturan daerah dinilai perlu dibatasi agar tidak justru membebani masyarakat dan pelaku usaha.
“Membuat aturan itu perlu, tetapi jangan sampai membuat masyarakat bingung dan pelaku usaha justru kesulitan,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





