DPRD Jabar

DPRD Jabar dan DPRD Bali Bahas Pengawasan Penyelenggaraan Perekonomian dan Keuangan

×

DPRD Jabar dan DPRD Bali Bahas Pengawasan Penyelenggaraan Perekonomian dan Keuangan

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Husin saat menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali,Kota Bandung (30/5/2024). (Foto: Istimewa).
DPRD Jabar
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Husin saat menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali,Kota Bandung (30/5/2024). (Foto: Istimewa).

Selain itu, dalam pertemuan dibahas pula terkait implementasi dari UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025. Regulasi tersebut tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan provinsi lainnya.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi-potensi pendapatan dari sektor lain. Seperti Provinsi Jawa Barat yang mulai menggali potensi pendapatan dari energi terbarukan hingga sektor tambang dan sektor potensial lainnya.

Baca Juga:  Aktivitas Warga di Tingkat RW Kota Bandung Semakin Hidup

“Komisi III DPRD Jawa Barat tadi memberikan masukan juga agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak tergantung terhadap sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setuju Ujian Nasional Kembali Diterapkan

Implementasi UU HKPD ini tambah Husin akan menggerus APBD, ada perubahan skema dalam regulasi tersebut. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga:  Belum Penuhi Target, DPRD Jabar Dorong Peningkatan Realisasi Program Jabar Caang

“Sebelum diberlakukan UU HKPD, provinsi mendapat porsi pembagian pajak 70% dan kabupaten atau kota 30%, dengan diberlakukannya UU HKPD ini provinsi hanya akan mendapatkan 40% dan kabupaten atau kota 60%, tentunya APBD Provinsi Jabar atau provinsi mana pun akan tergerus,” ujarnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3