JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong agar Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) yang berada di Kabupaten Bandung ditingkatkan statusnya dari tipe D menjadi tipe C.
Peningkatan status ini dinilai penting untuk memperluas jangkauan pelayanan, menambah kapasitas, serta meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, dr. Encep Sugiana, mengatakan bahwa RSKK saat ini sebenarnya sudah berfungsi sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan tenaga medis dan fasilitas yang cukup memadai. Namun, keterbatasan ruang rawat inap menjadi kendala utama dalam meningkatkan kualitas layanan.
“Pelayanannya sebenarnya sudah cukup luas. Hanya saja, dengan jumlah dokter spesialis mencapai 25 orang dan berbagai poli spesialis yang tersedia, kapasitas ruang rawat yang hanya 50 tempat tidur masih menjadi kendala besar,” ujar Encep dalam keterangan yang diterima, Senin (10/11/2025).
Encep menjelaskan, berdasarkan regulasi, rumah sakit tipe C minimal harus memiliki 80 tempat tidur. Oleh karena itu, Komisi V mendorong agar penambahan ruang rawat inap segera dilakukan agar RSKK memenuhi syarat peningkatan status.
“Agar rumah sakit ini bisa berkembang dan statusnya meningkat menjadi tipe C, maka perlu adanya penambahan ruang rawat inap. Kami Komisi V DPRD Jawa Barat sangat merekomendasikan agar pada tahun 2026 dilakukan penambahan kapasitas ruang rawat. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” tegasnya.





