“Nah, ujinya sekarang apakah mereka di tahun berikutnya menjadi pembayar pajak yang taat atau tidak. Itu yang akan kita lihat,” ujarnya.
Romli menjelaskan DPRD Jawa Barat akan membandingkan data pembayaran pajak kendaraan pada tahun 2026 dengan data wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan program pemutihan.
Melalui perbandingan tersebut, DPRD ingin mengetahui apakah pemilik kendaraan yang sempat menunggak hingga lima sampai sepuluh tahun tetap melanjutkan pembayaran pajak secara normal setelah program berakhir.
“Dengan data yang masuk nanti di 2026 kita akan sandingkan. Apakah objek pajak yang kemarin bayar tunggakan lima sampai sepuluh tahun itu sekarang tetap bayar pajaknya atau tidak,” katanya.
Ia berharap masyarakat yang telah memperoleh keringanan melalui program pemutihan tetap melanjutkan kewajiban membayar pajak agar penerimaan daerah tetap terjaga.





