“Dalam dua hari terakhir ini, pendapatan harian kami melebihi target minimal untuk mencapai target akhir tahun,” ujarnya.
Dalam periode tersebut, sebanyak 2.343 kendaraan diproses dengan total penerimaan mencapai Rp2,24 miliar. Rinciannya, sekitar Rp1,2 miliar pada hari pertama dan Rp1,04 miliar pada hari berikutnya.
Secara statistik, peningkatan pembayaran pajak kendaraan tahunan diperkirakan mencapai 25 hingga 30 persen. Dadi menilai kemudahan tanpa KTP pemilik lama menjadi faktor utama yang menghapus hambatan administratif di lapangan.
“Kemudahan ini menjadi insentif bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” katanya.
Dedi menambahkan, peningkatan PAD harus diikuti dengan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti perbaikan jalan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan guna menghindari persoalan administrasi di masa depan.





