DPRD Jabar

Komisi I DPRD Jabar Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Dua Periode di Pilkada Tasikmalaya

×

Komisi I DPRD Jabar Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Dua Periode di Pilkada Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Rafael Situmorang
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mempertanyakan keabsahan keputusan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang memungkinkan seorang calon yang diduga telah menjabat dua periode tetap lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Soal Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ihsanudin Tekankan Hal Ini

Menurut Rafael, hal ini berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga formal terkait syarat calon kepala daerah.

Dalam aturan disebutkan bahwa calon tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau wali kota-wakil wali kota selama dua periode berturut-turut dalam jabatan yang sama, apalagi di daerah yang sama.

Baca Juga:  Kunker ke Yogyakarta, Komisi II DPRD Jabar Adopsi CoE Kepariwisataan 2024

“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya pelanggaran ini bisa terdeteksi lebih awal di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,” kata Rafael Situmorang di Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Indramayu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Bahas Hal Ini

Lebih lanjut, Rafael menyoroti anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2