“Anggaran PSU ini tentu akan ditanggung Pemprov Jabar. Kalau hanya mengandalkan APBD Kabupaten Tasikmalaya, dari mana biayanya?” ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam sebelas daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU. Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News