Fraksi NasDem juga menilai pentingnya penguatan harmonisasi kewenangan dengan pemerintah kabupaten dan kota, penguatan efektivitas pemungutan retribusi, pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, serta optimalisasi tata kelola data dan sistem informasi.
Terhadap Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, Fraksi NasDem menilai masih terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam pembahasan, mulai dari integrasi pendataan sumber daya air yang masih lemah, pengawasan dan penegakan hukum, potensi konflik antar sektor dan wilayah, hingga modernisasi perizinan melalui digitalisasi layanan.
Selain itu, aspek dampak fiskal dan peran pajak air permukaan dalam menjaga kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Aten Munajat. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah,” ujar Aten.





