DPRD Jabar

Komisi V DPRD Jawa Barat Segera Tindak Lanjut Aspirasi IDI Jabar

×

Komisi V DPRD Jawa Barat Segera Tindak Lanjut Aspirasi IDI Jabar

Sebarkan artikel ini
Komisi V DPRD Jawa Barat bersama rombongan IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI Provinsi Jabar, Bandung, Rabu (31/5/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).
Komisi V DPRD Jawa Barat bersama rombongan IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI Provinsi Jabar, Bandung, Rabu (31/5/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

RUU Omnibus Law terdiri dari 20 bab dan 478 pasal terdapat pasal yang dinilai merugikan masyarakat, dan meresahkan bagi tenaga kesehatan. Salah satunya soal aborsi, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan disebutkan aborsi bisa dilakukan sampai 14 minggu. Sebelumnya, aborsi dilakukan sampai 6 minggu dengan alasan janin belum lengkap terbentuk, sehingga aborsi masih bisa dilakukan.

Baca Juga:  Rancangan Peraturan DPRD Jabar Tentang Tatib Jadi Percontohan DPRD Bengkulu

“Tapi RUU Omnibus Law Kesehatan 14 minggu (kondisi janin sudah lengkap). Hal itulah yang salah satu kami kritisi. Jangan sampai RUU Kesehatan ini disahkan di awal Juli karena akan banyak merugikan masyarakat,” keluh dia.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Layangkan Surat Terbuka Presiden Jokowi, Ini Isinya

“Kami mendorong pembahasan RUU Kesehatan ini ditangguhkan, dan kami berharap dalam pembahasan nanti melibatkan kami karena banyak pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas kembali,” sambungnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Perbaikan Rutilahu Masih Jadi Primadona di Masyarakat

Penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law ini tambah dia, bukan untuk kepentingan organisasi profesi kesehatan dan terkait, tetapi demi kepentingan masyarakat sebagai penerima kesehatan. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3