DPRD Jabar

Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

×

Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar Haru Suandharu. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah untuk memproses situs judi online secara hukum karena melanggar UU ITE dan menyengsarakan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, selain melanggar hukum, aktivitas judi, termasuk judi online dilarang di Indonesia.

Baca Juga:  MWA UPI Buka Pendaftaran Calon Anggota dari Unsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya Disini!

“Saya kira harus diproses secara hukum karena negara kita melarang judi,” kata Haru saat dihubungi di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Tarif Pajak Daerah ke Kemendagri

“Kita berharap pemerintah berkejasama dengan kepolisian untuk mengusut, jangan cuman ditutup saja. Itu bukan pelanggaran saja, tapi itu tindak pidana masuk ke UU ITE dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pansus 8 Lanjutkan Bahas Raperda Perubahan Perda No. 2 Tahun 2019

Oleh karena itu, Haru menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih maksimal dalam menutup situs judi online termasuk iklan-iklannya juga.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan