DPRD Jabar

Legok Nangka Belum Siap, DPRD Jabar Dorong Perpanjangan Izin TPA Sarimukti Demi Hindari Krisis Sampah

×

Legok Nangka Belum Siap, DPRD Jabar Dorong Perpanjangan Izin TPA Sarimukti Demi Hindari Krisis Sampah

Sebarkan artikel ini
Rahmat Hidayat Djati
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa persoalan izin pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti bukan merupakan ranah legislatif, melainkan kewenangan dinas perizinan dan kerja sama daerah.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari Kabupaten Malinau

Rahmat menjelaskan, DPRD Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi perpanjangan izin kerja sama TPA Sarimukti karena proyek TPA Legok Nangka yang digadang menjadi pengganti masih belum siap beroperasi.

“Izin itu bukan dari DPRD, tapi dari dinas perizinan dan kerja sama daerah. Maka Sarimukti kita rekomendasikan untuk diperpanjang perizinannya, karena Legok Nangka belum siap,” ujar Rahmat dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Djati Ingin Pertahankan Koalisi Perubahan untuk Pilkada 2024 di Karawang

Ia menilai perpanjangan izin tersebut menjadi langkah darurat agar persoalan penumpukan sampah tidak kembali terjadi seperti sebelumnya.

“Ya, itu diperpanjang dulu perizinan kerjasamanya. Karena di situ kan tidak ada pengolahan, pengolahannya di Legok Nangka, sementara itu belum siap,” tambahnya.

Baca Juga:  Status Darurat Sampah di Bandung Raya Resmi Dicabut, Bagaimana Kondisinya?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23