DPRD Jabar

Masuk Kerja di Pabrik Harus Bayar Rp 20 Juta, Anggota DPRD Jabar Sentil Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

×

Masuk Kerja di Pabrik Harus Bayar Rp 20 Juta, Anggota DPRD Jabar Sentil Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

“Ketika dia (perusahaan) masuk ke Sukabumi (tujuannya) ingin membantu masyarakat supaya tidak menganggur. Tetapi kalau bayar ketika masuk kerja, berarti keluar dari khittah ketika meminta izin baik itu kepada (pemerintah) kabupaten dan provinsi,” katanya melansir dari sukabumiupdate.com.

Baca Juga:  Tinggalkan Demokrat, Wabup Sukabumi Maju Pilkada dari Gerindra

Jaenudin menegaskan dengan adanya Pungli untuk masuk kerja, pemerintah jangan menutup diri terutama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah gak boleh menutup mata menutup telinga, harus turun ke bawah tinjau langsung persoalan-persoalan ini jangan sampai persoalan ini menjadi beban masyarakat, kan ada juga yang pinjam bank emok untuk bayar (masuk kerja),” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  Industri di Kertajati Perlahan Tumbuh
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan