
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun.
Melalui Perda No. 2 Tahun 2023 ini, Tuti Turimayanti yakin bahwa perempuan di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang.(red)