DPRD Jabar

Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

×

Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda

JABARNEWS | BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Dilantik di Istana Negara, Sertijab Digelar di DPRD Jabar

Menurut Muhamad Sidkon Djampi atau akrab disebut Sidkon Djampi, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Soal Pendidikan Pancasila dan Kebangsaan, DPRD Jabar Usulkan Perda Inisiatif
Pages ( 1 of 3 ): 1 23