DPRD Jabar

RK Dadan Surya Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Cianjur

×

RK Dadan Surya Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Cianjur

Sebarkan artikel ini
RK Dadan Surya Negara
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara saatkegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2024). (Foto: Istimewa).
RK Dadan Surya Negara
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara saatkegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2024). (Foto: Istimewa).

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini lanjut Dadan, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor.

Baca Juga:  Penetapan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jadi Prakarsa DPRD Jabar

Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, terlebih Cianjur sebagai wilayah yang populer sebagai kota santri. (Red)

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan DPRD Sumut, Bahas Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2