DPRD Jabar

Sosper Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Masyarakat Paham Ini

×

Sosper Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Masyarakat Paham Ini

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan program penyebarluasan Perda (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah berharap setelah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, masyarakat lebih memahami dan memperhatikan lingkungan hidup.

Hal ini penting demi keberlanjutan lingkungan hidup yang baik dengan tidak merusak lingkungan, dan tidak merusak fungsi kelestarian sumber daya alam yang ada.

Baca Juga:  Tragedi Gunung Kuda Tewaskan Empat Pekerja, Ono Surono Desak Audit dan Tutup Tambang Ilegal di Jabar

“Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini sangat penting, apalagi di Kecamatan Pangalengan kebanyakan masyarakatnya hidup di sektor pertanian. Sehingga perlu mengetahui dan memahami Perda ini,” harap Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Penolakan Nama Baru RS Al Ihsan: Aliansi Ulama dan Tokoh Jabar Tegaskan Suara Rakyat Tak Bisa Diabaikan

Lebih lanjut Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan, banyak hal disampaikan kepada masyarakat selama sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, satu diantaranya terkait peran masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola lingkungan hidup.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023

Dalam Perda tersebut, masyarakat bisa berperan dengan turut berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2