DPRD Jabar

Tingkatkan Pemahaman Publik, Acep Jamaludin Sosialisaikan Perda No 5 Tahun 2023

×

Tingkatkan Pemahaman Publik, Acep Jamaludin Sosialisaikan Perda No 5 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Acep
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa).
Acep
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa).

“Berdasarkan data potensi berdasarkan Data BPJS Tahun 2021 di Jawa Barat sebanyak 9.914.637 pekerja penerima upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45,7 persen,” ujar dia.

Lebih lanjut Acep menilai, saat ini Pekerja Bukan Penerima Upah dengan jumlah pekerja 6.890.259 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9,1 persen.
Untuk menjamin implementasi Perda yang optimal, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Program Sambung Rasa DIY Patut di Contoh

Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan Perda di lapangan sekaligus menjadi saluran bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Terorisme Adalah Bentuk Akhir dari Intoleransi

Kang Ajam berharap dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sambut Positif Peluang Kerja Sama Investasi di Sektor Ketahanan Pangan di Jabar

“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas dia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3