Berdasarkan hal itu, Iswara mengusulkan agar Pemprov Jawa Barat melakukan moratorium terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU), sekaligus melakukan audit lingkungan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk menilai sejauh mana pemberian izin pembangunan di KBU masih sesuai dengan ketentuan.
“Perlu dikaji ulang apakah izin pembangunan di KBU sudah sesuai dengan Perda atau justru berlebihan hingga mengurangi kawasan hijau. Idealnya, ada evaluasi setiap lima tahun,” tegasnya.
Selain itu, Iswara juga mengusulkan pembentukan Perda khusus bagi tiga kawasan strategis Jawa Barat, yaitu Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur), Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur), serta Jawa Barat bagian selatan.
Iswara menilai, tiga kawasan tersebut memiliki karakter geografis yang mirip dengan KBU dan berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan jika tidak diatur secara ketat.
Untuk kawasan Bopunjur, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Puncak, Cianjur, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Namun, menurut Iswara, kebijakan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan Jakarta.