Penyebab utama munculnya opsi pinjaman daerah Jawa Barat tersebut adalah tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya menembus angka Rp3 triliun.
Hal inilah yang menurutnya menekan likuiditas daerah dan memaksa pemerintah provinsi mencari alternatif pembiayaan agar roda pembangunan tidak terhenti.
Secara rinci, terdapat dua faktor yang menjepit anggaran daerah. Pertama, piutang DBH pajak periode 2023 hingga 2025 yang belum dibayarkan pusat sebesar Rp1,5 triliun. Kedua, adanya penundaan DBH tahun berjalan pada 2026 senilai Rp2,430 triliun.
“Ini sudah lebih dari Rp 3 triliun sebenarnya keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertunda dari pemerintah pusat,” ungkap mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Meski aliran dana dari pusat tersendat, Dedi memastikan seluruh proyek strategis yang menyentuh kepentingan publik tetap berjalan sesuai agenda.





