
Dilihat dari tantangan yang disebutkan pemerintah perlu menyiapkan strategi, seperti edukasi dan sosialisasi yang lebih masif untuk Masyarakat agar dapat menggunakan coretax dengan baik serta untuk fiskus agar bisa melakukan pelayanan dengan maksimal dengan teknologi baru ini.
DJP juga perlu menyiapkan sebuah panduan seperti guidebook rinci dan praktik dengan data dummy, serta perlunya menyiapkan helpdesk di KPP selama masa sosialisasi.
DJP perlu menjaga dan menjamin keamanan data wajib pajak serta keberlangsungan sistem CoreTax. DJP harus bekerja sama dengan ahli keamanan siber untuk memastikan perlindungan sistem CoreTax dari serangan siber.
Pembaruan sistem secara berkala dan pengembangan teknologi enkripsi data juga perlu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak. DJP juga perlu mempersiapkan infrastruktur termasuk bandwitch dan server yang memadai mengingat tingkat akses yang sangat tinggi nantinya.
Meningkatkan infrastruktur digital di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah karena wilayah-wilayah ini sering kali tertinggal dalam akses teknologi yang menjadi fondasi layanan modern, termasuk administrasi perpajakan seperti CoreTax.
Infrastruktur digital yang memadai memungkinkan wajib pajak di daerah 3T untuk terhubung dengan sistem pajak berbasis digital, sehingga mereka dapat melaporkan dan membayar pajak dengan lebih mudah. (*)
Oleh : Fabian Justicio Kaffah
*) Mahasiswa Program Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News