Sayangnya banyak pihak yang menyayangkan karena retret yang dilakukan saat ini lebih bersifat seremonial semata dan tidak memberikan dampak pada pemerintahan. (VOA Indonesia, 20 Februari 2025)
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri berhak melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap Pemerintah Daerah.
Namun pelatihan yang dimaksud berkaitan dengan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah, keuangan daerah dan sebagainya.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Wahyu Iskandar, menyarankan lebih baik dilakukan evaluasi internal secara berkala.
Efisiensi dalam Kapitalisme Justru Mengurangi Hak Rakyat
Pada bulan Januari 2025 Presiden Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.