Hipnoterapis tidak hanya lulusan lembaga kursus atau lembaga pelatihan abal-abal, melainkan mereka telah diuji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP KHI) yang bernaung di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus juga melakukan asesmen terhadap kompetensi hipnoterapis melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Hipnoterapi Indonesia. Artinya, keberadaan tenaga profesional ini sudah diakui negara dan dapat dipercaya.
Dengan ribuan hipnoterapis di Indonesia, sebenarnya pemerintah daerah seperti Indramayu tidak perlu kebingungan. Mereka hanya perlu membuka diri dan berkolaborasi dengan para hipnoterapis profesional yang sudah bersertifikasi resmi.
Saatnya Berkolaborasi, Bukan Saling Menyalahkan
Kasus siswa tidak bisa membaca dan menghitung bukanlah aib yang cukup ditutupi dengan ekspresi marah atau sekadar menyalahkan guru. Namun peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi nasional untuk memperbaiki pendidikan dasar secara menyeluruh.