Selain itu, proteksi pengembangan Kawasan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi melalui penerbitan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah atas kebijakan-kebijakan strategis di Kawasan Kertajati dan sekitarnya menjadi daya Tarik tersendiri bagi investor untuk berinvestasi.***
Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News