Dengan aturan kepemilikan, akan mencegah terkuasainya sumber daya alam (SDA) oleh segelintir pihak, termasuk pihak asing.
Aturan pengelolaan kepemilikan, akan mencegah berbagai transaksi-transaksi yang haram semisal riba. Aturan distribusi kekayaan akan mencegah tertumpuknya kekayaan hanya di sebagian wilayah.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan sangat mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Sebab, kekayaan negara akan dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Negara akan memberikan lowongan pekerjaan untuk para laki-laki dan memberikan gaji yang layak.