Namun, perlu dicatat bahwa implementasi skema PPPK harus berjalan adil dan merata di seluruh daerah, terutama untuk menjawab ketimpangan antara wilayah maju dan 3T.
Untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan, reformulasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sangat penting.
Selama ini, Dana BOS kerap lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana, sementara dukungan langsung kepada kesejahteraan guru honorer masih terbatas.
Pengaturan ulang penggunaan Dana BOS agar lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan guru dapat menjadi solusi strategis agar insentif dan tunjangan guru honorer dapat diterima secara optimal tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.
Selain itu, standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional menjadi langkah penting untuk menghilangkan disparitas penghasilan yang saat ini sangat mencolok antara daerah satu dengan lainnya.
Standarisasi ini tidak hanya akan menciptakan keadilan sosial, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan loyalitas guru honorer dalam menjalankan tugas pengajaran, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat untuk memastikan pembiayaan pendidikan tersebar merata dan tepat sasaran.
Karena ketimpangan APBD antar daerah sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam memberikan tunjangan dan insentif kepada guru honorer, peran pemerintah pusat menjadi sangat strategis dalam melakukan redistribusi sumber daya dan pengawasan pelaksanaan kebijakan.





