Jurnal Warga

Kesejahteraan Guru, Harapan Pendidikan Bangsa

×

Kesejahteraan Guru, Harapan Pendidikan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Seorang guru sedang membimbing siswanya.
Seorang guru sedang membimbing siswanya. (foto: istimewa)

Singkatnya, meski telah terjadi kemajuan dalam memperbaiki kesejahteraan guru honorer, tantangan berat masih membayangi. Beban kerja yang tidak seimbang dengan kompensasi, ketidakpastian status kerja, dan ketimpangan antar daerah harus menjadi perhatian utama.

Pemerintah dan pemangku kepentingan harus terus memperkuat kebijakan dan pengawasan agar kesejahteraan guru honorer tidak hanya menjadi janji, melainkan realita yang dapat mendorong kualitas pembelajaran yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga:  Daddy Rohanady: Nasib Honorer Aman?

Menguatkan Regulasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Guru Honorer yang Adil

Isu kesejahteraan guru honorer sesungguhnya telah memiliki payung hukum yang jelas, baik dalam konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Membaca Investasi Intelektual ala PKB: Bantuan Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan dan kesejahteraan.

Baca Juga:  Dari Akses Menuju Kesetaraan: Pendidikan Indonesia yang Mulai Berdaya

Begitu pula UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional.

Namun, persoalan mendasar muncul pada implementasi yang belum inklusif bagi guru honorer, yang masih berada di pinggiran perlindungan dan penghargaan negara.

Pages ( 6 of 13 ): 1 ... 45 6 78 ... 13